MK Tolak Gugatan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia soal UU Ciptaker

MK Tolak Gugatan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia soal UU Ciptaker

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 12:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Sebab, status UU Ciptaker saat ini adalah inkonstitusional bersyarat, yaitu harus diperbaiki dalam tempo 2 tahun.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom dari website-nya, Senin (31/1/2022).

Bergabung dengan PDHI menggugat UU Ciptaker antara lain warga negara Indonesia, Jeck Ruben Simatupang, Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan, Oky Yosianto Christiawan, dan Desyanna. Dalam gugatan itu, PDHI dkk melakukan uji materiil Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Ciptaker mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH). Permohonan judicial review itu diajukan pasca putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud," ujar majelis MK.

Masa dua tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Terlebih lagi, dalam amar Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon menjadi prematur," ucap majelis.

Simak amar lengkap MK soal nasib UU Ciptaker di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Massa Buruh Kembali Geruduk DPR Minta UU Ciptaker Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut amar lengkap MK terkait nasib UU Ciptaker yang diketok pada 25 November 2021:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;

3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

Relawan-PDHI Buka Klinik Hewan Darurat di MamujuFoto ilustrasi dokter hewan. (dok. 20Detik)

5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebagaimana diketahui, menurut para pemohon, perubahan UU PKH dalam UU Cipta Kerja mengalami suatu pergeseran, bahwa setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan, semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi perizinan berusaha.

"Pergeseran tersebut di atas, meskipun terlihat sederhana, namun menjadi penghalang dan melanggar hak konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang senyatanya termasuk sebagai stakeholders atas keberlakuan Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Nomor 11/2020," kata kuasa pemohon Putu Bravo Timothy

Para pemohon sebagai representasi profesi dokter hewan dan pengguna jasa dokter hewan justru pada akhirnya tidak dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan diberlakukannya Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja manakala 'perizinan berusaha' mewajibkan persyaratan yang bertolak belakang dengan ide 'kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha" dan/atau landasan filosofis Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan filosofis UU Cipta Kerja.

Frasa 'perizinan berusaha' yang dimaksud Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja adalah perizinan berusaha berbasis risiko.

"Perizinan berusaha demikian dipandang membawa konsekuensi perizinan berusaha pada subsektor peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar," ujar Putu

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads