Bandara Kuala Namu Dibangun, 70 Keluarga Diusir Paksa

Bandara Kuala Namu Dibangun, 70 Keluarga Diusir Paksa

- detikNews
Rabu, 10 Mei 2006 16:34 WIB
Medan - Menyusul rencana pembangunan Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 71 keluarga yang masih bertahan di kawasan areal rencana pembangunan diminta meninggalkan lokasi. Tapi, Warga tetap bertahan, tidak mau pindah. "Kami tidak tahu mau pindah ke mana. Uang ganti rugi yang diberikan tidak memadai," kata Sujono, salah seorang warga, kepada wartawan usai bertemu dengan anggota Komisi A DPRD Sumut Abdul Siagian, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (10/5/2006). Dia datang ke DPRD untuk melaporkan masalah pengusiran tersebut. Sujono yang saat ini ditunjuk sebagai Ketua Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML), yakni paguyuban warga yang belum direlokasi tersebut, menyatakan surat pemberitahuan itu disampaikan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa, Selasa (9/5/2006). Dalam surat itu disebutkan warga diminta mengambil uang konpensasi pengosongan rumah hingga 12 Mei mendatang. Jika tidak bersedia, akan dilakukan pengosongan secara paksa. Rencana pembangunan Bandara Kuala Namu di Desa Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diagendakan seiring dengan pelepasan lahan seluas 1.365 hektar yang diperuntukkan bagi bandara baru ini. Dari areal itu, seluas 891,3 hektar merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dilepaskan pada Oktober 1997. Termasuk dalam areal HGU PTPN II yang dilepaskan ini, pemukiman para buruh kontrak dari Pulau Jawa berikut keturunannya yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II. Pada tahun 1998, warga mendapat tawaran ganti rugi dengan jumlah bervariasi. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000, karyawan yang sudah pensiun Rp 4.292.085, sedangkan buruh harian lepas Rp 250.000. Sebagian besar warga menolak karena ganti rugi itu dinilai tidak sebanding. Mereka menuntut direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian warga. Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan PTPN II, uang konpensasi ganti rugi yang ditawarkan juga tidak berubah. Makanya warga dengan tegas menolaknya. Mereka tetap bersikukuh dengan tuntutan dipindahkan ke lokasi baru yang memungkinkan mereka dapat terus bertani seperti sebelumnya. "Paling tidak, kami bisa direlokasi ke sebelah timur kawasan Kuala Namu, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin," kata Sujono.Berkenaan dengan masalah ini, Abdul Hakim Siagian yang juga Wakil ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan akan berupaya mempertemukan warga dengan Pemerintah Provinsi Sumut maupun PT Angkasa Pura II yang akan membangun bandara, serta PTPN II. "Mengingat permasalahan ini sudah cukup lama, kita harapkan dalam pertemuan nanti, akan dicapai titik temu," kata Abdul Hakim. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads