Respons RSKO soal Tersangka Pemeras Beli Obat Terapi

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 18:28 WIB
AF Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta - Polisi menerangkan tersangka modus 'tabrak lari' berinisial AF (46) di Jakarta Timur melancarkan aksinya lantaran harus membeli obat dan terapi mandiri di RSKO Cibubur. Pihak RSKO Cibubur pun memberikan respons terkait hal tersebut.

Sub-Koordinator Hukum, Organisasi, dan Humas RSKO Cibubur, Bayu Koli Nugroho, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. Bahkan, Bayu menyebut pihak kepolisian belum melakukan koordinasi hingga saat ini.

"Sampai saat ini belum ada permintaan informasi atau koordinasi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut," kata Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Bayu sendiri belum dapat menjelaskan secara detail terkait keterangan tersangka AF pernah berobat di RSKO Cibubur. Pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut perihal keterangan tersebut.

"Kami juga harus cek terlebih dahulu karena menyangkut data yang merupakan rahasia pasien," ucapnya.

Sebelumnya, polisi merilis pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari dan pura-pura pincang yang viral di media sosial. Polisi mengatakan AF melakukan aksinya karena butuh uang untuk membeli obat.

"Setelah hasil interogasi dan pertanyaan yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Budhi mengatakan tersangka AF juga menggunakan heroin. Dia menyebut AF juga melakukan terapi metadon.

"Karena yang bersangkutan setelah kita periksa memang lagi melaksanakan terapi, terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi, tapi memang membutuhkan obat," ujarnya.

"Sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya tetapi tidak dibenarkan, alasannya itu untuk beli obat versinya itu dari yang bersangkutan atau tersangka," tuturnya.

AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.


(rak/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork