Jadi Tersangka Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Tak Ditahan

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Dokter di Medan Tak Ditahan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 18:18 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak  (Dok Polda Sumut)
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (Foto: dok. Polda Sumut)
Medan -

Polisi menetapkan dokter G di Medan sebagai tersangka penyuntikan vaksin kosong ke siswa SD. Meski tersangka, dokter G tidak ditahan.

"Sementara belum ditahan. Tidak ditahan," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Panca kemudian menjelaskan alasan dokter G tidak ditahan. Panca mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap dokter G karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucap Panca.

Polisi sedang mendalami alasan banyaknya sisa vaksin yang tidak disuntikkan dalam acara itu. Panca mengatakan ada selisih 60 dosis vaksin yang tidak disuntikkan.

"Pada saat itu 460 (siswa), kemudian ada vaksin yang diberikan dengan tim, ada dua tim sebanyak 500 dosis. Ternyata setelah dikembalikan ada 100 dosis. Ada selisih 60 orang," jelasnya.

Sekilas soal suntik vaksin kosong ini:

Simak juga Video: Pernyataan Berbeda Dokter di Medan yang Viral Suntik Vaksin Kosong

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT