Kronologi Turis Ngadu ke Sandi karena Positif PCR di Hari Terakhir Karantina

Kronologi Turis Ngadu ke Sandi karena Positif PCR di Hari Terakhir Karantina

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 12:58 WIB
Sandiaga Uno memberikan penjelasan pers, Senin (22/10/2021).
Foto Menparekraf Sandiaga Uno: (Dok Kemenparekraf)
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan kronologi dugaan 'jebakan karantina' di hotel yang dilaporkan oleh turis Ukraina. Kejadian itu disebut terjadi pada 22 Januari 2022.

"Minggu lalu, saya mendapat laporan dari salah satu wisatawan asal Ukraina bahwa ia bersama anak perempuannya yang berencana berlibur di Bali mendapat masalah. Di hari terakhir karantina, di salah satu hotel di Jakarta, mereka mendapat kabar bahwa tes PCR yang mereka ambil sebelum meninggalkan hotel menunjukkan hasil 'positif'," tulis Sandi dalam akun Instagram resmi miliknya, Sabtu (29/1).

Wisatawan tersebut lantas meminta pertolongan untuk dilakukan tes PCR ulang. Dia meyakini hasil tes tersebut salah, namun petugas tak mengizinkan mereka melakukan tes dari pihak lain selain yang disediakan petugas karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi yang diungkapkan Kemenparekraf dalam keterangan persnya yang diterima, Minggu (30/1/2022):

22 Januari 2022

ADVERTISEMENT

Ibu Iriani mengirimkan surel kepada Menteri Parekraf, dimana beliau adalah warna negara asing dengan seorang anak berusia 6 tahun yang melakukan karantina repatriasi. Dalam emailnya merupakan hari terakhir dan hasil PCRnya dinyatakan positif COVID-19.

Ibu Iriani meminta kepada Menteri Parekraf untuk mendapatkan kesempatan tes
PCR Covid ulang.

27 Januari 20022

Pada 27 Januari 2022 telah melakukan tes PCR COVID kedua kali, dan hasil tes PCR-nya dinyatakan negatif. Dan telah dilaporkan ke pihak hotel dan Satgas COVID di hotel tersebut.

Setelah hasilnya negatif, pihak hotel dan satgas COVID memberi izin keluar turis tersebut dan menyatakan bahwa karantinanya telah selesai dan yang bersangkutan melanjutkan perjalanan.

Kemenaparekraf mengatakan hal ini wajar terjadi apabila seseorang wisatawan melakukan tes kedua jika tidak puas dengan hasil dari tes COVID pertama. Kemenparekraf menyebut hal itu diatur di SE Satgas COVID-19 2/2022 dan juga SE Kemenkes No HK.02.01/MENKES/18/202.

"Sebenarnya hal yang normal bagi kita mencari 2nd opinion apabila dirasa tidak puas dengan hasil PCR yang disediakan oleh hotel atau penyedia fasilitas karantina," bunyi keterangan tersebut.

Menurut Kemenparekraf, yang menjadi masalah adalah kurangnya komunikasi antara turis dengan pihak hotel. Kemenparekraf menegaskan motif dari kasus ini bukan karena pihak hotel mencari keuntungan.

"Permasalahannya adalah penyedia fasilitas sepertinya kurang memberikan informasi yang lengkap dan ini fakta yang kami temukan di lapangan, jadi motifnya tidak selalu di sisi profit," jelasnya.

Simak juga 'Kapolri Minta Tindak Tegas Joki dan Amankan Pasien Karantina yang Kabur!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads