Duduk Perkara Viral Korban Jambret 'Playing Victim' di Jaksel

Duduk Perkara Viral Korban Jambret 'Playing Victim' di Jaksel

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 22:13 WIB
Rekaman CCTV Jambret Pemotor di Tebet Oktober 2021
Foto: Rekaman CCTV Jambret Pemotor di Tebet Oktober 2021 Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Kasus sopir taksi online yang menabrak dua pemotor yang dinarasikan pelaku penjambretan hingga meninggal dunia di Tebet, Jakarta Selatan, pada Oktober 2021 lalu kembali mencuat. Pasalnya, muncul unggahan di media sosial yang menyebut sopir taksi online melakukan playing victim atau seolah menjadi korban.

Tudingan itu ramai dibahas. Kasus yang sempat tenggelam itu pun kembali ramai diperbincangkan.

Dalam unggahan viral itu disebut dua pemotor yang ditabrak oleh sopir taksi online tersebut bukan merupakan pelaku jambret seperti yang dituduhkan si sopir. Unggahan tersebut menyebutkan si sopir taksi online menuding dua orang pemotor itu sebagai pelaku jambret agar lolos dari jeratan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan angkat bicara terkait unggahan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus itu sesuai prosedur. Dia membantah narasi yang beredar dari unggahan yang viral tersebut.

"Itu (pemotor) jambret. Kita ada CCTV-nya, itu jambret," kata Zulpan.

ADVERTISEMENT

Polisi Kantongi Bukti CCTV

Polisi mengatakan kasus sopir taksi online yang menabrak pemotor yang diduga penjambret hingga tewas di Tebet, Jakarta Selatan, pada Oktober 2021 lalu sudah ditangani dengan profesional. Sejumlah bukti pun telah dikantongi penyidik sebelum mengambil kesimpulan dari kasus tersebut.

Salah satu bukti yang dimiliki polisi adalah rekaman CCTV. Rekaman itu memuat adanya upaya penjambretan yang dilakukan pemotor kepada sopir taksi online.

"Jadi, terkait dengan hal tersebut, memang betul itu ada pidananya yang dilakukan oleh korban yang meninggal dunia. Ada bukti kejadian tersebut, ada saksi, kemudian juga ada rekaman CCTV yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1).

Zulpan menegaskan kasus yang terjadi 3 bulan lalu itu memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ini tiga bulan yang lalu kasusnya, itu adalah penjambretan. Betul, itu sesuai dengan Pasal 363 KUHP," lanjutnya.

Polisi jelaskan penyidikan kasus ini telah dihentikan. Simak penjelasannya di halaman berikutnya

Penyidikan Kasus Penjambretan Dihentikan

Kasus penjambretan yang terjadi pada Oktober 2021 itu pun telah dihentikan. Pasalnya, kedua orang terduga pelaku telah meninggal dunia di lokasi usai ditabrak oleh korban.

"Kemudian untuk kasus itu, pihak kepolisian sudah melakukan SP3 atau penghentian penyidikan. Karena pelakunya dua orang meninggal dunia, sehingga kasus itu dilakukan penghentian penyidikan," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Dia menyebut pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus itu bukan karena tidak ditemukan bukti, melainkan kedua pelaku telah meninggal dunia.

"Karena yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia maka sesuai dengan ketentuan UU harus kita lakukan hentikan penyidikan. Sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu demi hukum karena tersangka meninggal dunia," ujar Budhi kepada wartawan Sabtu (29/1/2022).

Polisi Ingatkan Jeratan Hukum Bagi Penyebar Hoax

Polisi memastikan dua pemotor yang ditabrak hingga meninggal dunia oleh sopir taksi online di Tebet, Jakarta Selatan, pada Oktober 2021 adalah pelaku penjambretan. Hal itu mematahkan narasi yang sempat beredar di media sosial jika sopir taksi online melakukan playing victim atau seolah menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengimbau masyarakat bijak menyampaikan informasi di media sosial. Dia mengingatkan adanya aturan yang bisa menjerat para pelaku penyebar berita bohong.

"Kan kita negara hukum, jadi di negara kita ada ketentuan dan aturan. Menyebarkan berita bohong juga ada aturannya dan ketentuan. Jadi kita lihat nanti apakah ada pelanggaran atau dugaan yang terjadi atau tidak," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Budhi mengatakan kasus yang terjadi Oktober 2021 itu telah ditangani secara profesional. Pihaknya pun memiliki alat bukti sebelum mengambil kesimpulan dari perkara tersebut.

Kasus yang terjadi tiga bulan lalu itu kembali mencuat berkat salah satu unggahan di media sosial. Awalnya, unggahan salah satu akun Twitter yang mengatakan sopir taksi online melakukan playing victim atau seolah menjadi korban.

"Inget berita viral ini ga? 3 bulan yg lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yg ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yg mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yg udah meninggal," demikian bunyi unggahan di medsos seperti dilihat, Jumat (28/1).

Unggahan serupa juga muncul di akun TikTok @Radensurya939 yang diduga ayah terduga jambret. Pengunggah saat itu memperlihatkan momen konfrontasi saat bertemu dengan sopir taksi online. detikcom telah menghubungi pemilik akun, namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan tanggapan.

Namun, polisi memiliki keyakinan lain. Budhi mengatakan dari serangkaian alat bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan pemotor yang ditabrak hingga meninggal dunia oleh sopir taksi online memang pelaku penjambretan.

"Perkara itu ada dugaan tindak pidana yang sebagaimana dilaporkan, yaitu dugaan penjambretan yang diduga oleh dua orang (pemotor) tersebut. Didukung dua alat bukti yang dikantongi penyidik dan dari situ penyidik melakukan gelar perkara," katanya.

Lebih lanjut Budhi mengatakan perkara penjambretan itu akhirnya dihentikan penyidikannya oleh polisi. Pasalnya, dua terduga pelaku itu telah meninggal dunia.

"Karena yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia maka sesuai dengan ketentuan UU harus kita lakukan hentikan penyidikan. Sehingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu demi hukum karena tersangka meninggal dunia," ujar Budhi

Halaman 2 dari 2
(ygs/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads