Polisi menetapkan dokter G di Medan sebagai tersangka penyuntikan vaksin kosong ke siswa SD. Meski tersangka, dokter G tidak ditahan.
"Sementara belum ditahan. Tidak ditahan," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).
Panca kemudian menjelaskan alasan dokter G tidak ditahan. Panca mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap dokter G karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucap Panca.
Polisi sedang mendalami alasan banyaknya sisa vaksin yang tidak disuntikkan dalam acara itu. Panca mengatakan ada selisih 60 dosis vaksin yang tidak disuntikkan.
"Pada saat itu 460 (siswa), kemudian ada vaksin yang diberikan dengan tim, ada dua tim sebanyak 500 dosis. Ternyata setelah dikembalikan ada 100 dosis. Ada selisih 60 orang," jelasnya.
Sekilas soal suntik vaksin kosong ini:
Simak juga Video: Pernyataan Berbeda Dokter di Medan yang Viral Suntik Vaksin Kosong
Diketahui, kasus suntik vaksin kosong ini berawal dari video viral di media sosial. Polisi yang menelusuri kasus ini pun menetapkan dokter G yang menyuntikkan vaksin sebagai tersangka.
"Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Polisi masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
"Ditangani tim gabungan. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak," ucap Panca.