LPSK Ungkap Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah

LPSK Ungkap Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibatasi Beribadah

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 17:49 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Medan -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah fakta terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK mengatakan para penghuni itu dibatasi beribadah.

Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penghuni kerangkeng itu hanya boleh beribadah di dalam sel. Bagi penghuni yang Islam tidak diizinkan keluar untuk melaksanakan salat Jumat.

"Tidak boleh salat Jumat," kata Edwin di Medan, Sabtu (29/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan mengikuti ibadah di gereja pada hari Minggu.

"Tidak ada aktivitas gereja Minggu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Edwin mengatakan penghuni itu juga dipekerjakan di perusahaan milik terbit. Penghuni itu diduga tidak diberi upah kerja.

Edwin juga mengungkapkan temuan terkait larangan pihak keluarga menemui penghuni kerangkeng. Dari hasil penelusuran, kata Edwin, ada yang tidak diizinkan bertemu selama enam bulan dan tiga bulan.

"Ada yang enam bulan, ada yang tiga bulan," jelas Edwin.

Awalnya terungkap soal adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Hal ini terungkap setelah Migrant Care mendapatkan laporan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang mengirimkan tim untuk mengecek soal kerangkeng manusia, menyebut tempat itu untuk rehabilitasi narkoba. Edy mengatakan Terbit punya niat baik dengan membangun kerangkeng itu.

"Dari tim yang saya berangkat, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang orang yang narkoba. Secara niatnya bagus," kata Edy di Medan, Rabu (26/1).

Meski niatnya baik, Edy mengatakan tempat itu harusnya memiliki izin. Selain itu, tempat itu seharusnya memiliki dokter.

"Tetapi itu kan harus izin, harus disiapkan dengan perangkat aturan untuk menyehatkan orang lain. Ada dokter, ada makanan, dan itu diatur semua," ucapnya.

"Apa pun alasannya, niatnya baik. Perkara hukum, silakan pihak hukum," tambahnya.

Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.

Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024 bersama Tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari Tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Dalam melakukan pengaturan ini, Tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," lanjutnya.

Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen.

Paket itu kemudian dimenangi oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek sebesar Ro 4,3 miliar.

Tersangka MR diduga memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut ini rinciannya:

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Halaman 2 dari 2
(afb/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads