Aksi marah-marah Brigjen Junior Tumilaar terhadap PT Sentul City soal penggusuran lahan warga viral di media sosial. PT Sentul City pun menanggapi aksi marah-marah yang dilakukan Brigjen Tumilaar itu.
Head of Corporate Communications PT Sentul City David Rizar menjelaskan soal tindakan yang sedang dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menyebut Sentul City sedang melakukan corporate action berupa pemanfaatan hingga penguasaan lahan atas aset perusahaan di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang.
"PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan, dan penguasaan lahan atas aset-aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang," ujar David saat diminta tanggapan soal aksi marah-marah Brigjen Tumilaar, Sabtu (29/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut lahan atas aset-aset Sentul City didapat berdasarkan proses yang legal hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dia juga menjelaskan izin yang dimiliki Sentul City.
"Sentul City mengantongi izin lokasi nomor 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 hektare. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.
"Sentul City telah memiliki master plan dengan Nomor 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengesahan Master Plan atas nama PT Sentul City Tbk yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan rencana tata ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan," sambung David.
Dia juga menjelaskan langkah yang telah ditempuh Sentul City terkait corporate action tersebut. Salah satunya ialah lewat somasi.
"Sentul City telah menempuh beberapa tahapan, di antaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, master plan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah," tuturnya.
David juga mengklaim Sentul City telah menawarkan solusi kepada pembeli tanah di Bojong Koneng yang disebutnya didapat tanpa hak dan telah dimanfaatkan untuk tempat usaha. Dia menyebut sebagian besar telah menerima tawaran dari Sentul City, seperti bagi hasil.
"Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut di atas. Namun sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang mem-back up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik," ujarnya.
Dia berharap semua pihak tidak membawa masalah lahan ke ranah politik. Menurutnya, masalah yang terjadi ialah persoalan hukum.
"Jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi, kami siap menempuh jalur hukum. Dalam hal surat pemberitahuan atau somasi kami tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi, yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan-tahapan yang kami jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Warga Bojong Koneng Duga Sentul City Lakukan Maladministrasi SHGB Tanah
Dia mengatakan Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng. Dia juga mengklaim Sentul City tidak serta-merta menggusur warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan. Dia menyebut Sentul City menyiapkan kampung hijau atau green village untuk membantu warga dan tidak mungkin ada yang digusur begitu saja jika memang penduduk asli.
"Kehebohan ini diduga pekerjaan oknum para penyerobot tanah yang berkolaborasi dengan mafia tanah. Sentul City berjalan sesuai aturan hukum saja dan Sentul City sedang membangun area lahan bersertifikat milik Sentul Ciy sesuai master plan yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten Bogor," ucapnya.
Dia menuding ada kelompok yang mengaku sebagai warga Bojong Koneng, padahal punya aset di mana-mana. Dia menyebut orang-orang itu sebagai penggarap berdasi.
"Penggarap berdasi membeli tanah garapan melalui mafia tanah di atas SHGB Sentul City. Mereka melakukan penguasaan fisik dan tidak sedikit dari mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah garapan tersebut yang alas hak (SHGB) Sentul City," ucapnya.
Sebelumnya, video Brigjen Junior Tumilaar marah karena PT Sentul City masih melakukan penggusuran atas lahan garapan hingga rumah warga meski sudah dilarang viral. Dalam video viral itu, tampak Brigjen Tumilaar marah kepada PT Sentul City karena telah melakukan penggusuran lahan garapan warga, serta menggusur sejumlah bangunan rumah warga. Tak hanya itu, dia mengaku siap mempertaruhkan jabatannya demi membela rakyat yang digusur.
Brigjen Junior Tumilaar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/1) lalu. Dia menyebut itu akibat dari penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City.
"Sentul City kan sudah dilarang untuk menyelesaikan dengan penggusuran dan somasi oleh pemerintah daerah. Saya marah karena Sentul City masih menggerakkan alat berat dan menggusur," kata Jendral Tumilaar saat diminta keterangan detikcom, Jumat (28/1).