Pelayanan perpanjangan SIM di Samsat Keliling tetap beroperasi di sejumlah lokasi di Tangerang hingga Depok hari ini Sabtu (29/1). Namun, Samsat Keliling di DKI Jakarta libur pada hari ini.
Berikut informasi Samsat Keliling seperti dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Samling Jakarta Pusat : Tidak ada pelayanan
2. Samling Jakarta Utara : Tidak ada pelayanan
3. Samling Jakarta Barat : Tidak ada pelayanan
4. Samling Jakarta Selatan : Tidak ada pelayanan
5. Samling Jakarta Timur : Tidak ada pelayanan
6. Samling Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Apartemen Adodya Kota Tangerang dan Pasar Anyar Kota Tangerang
7. Samling Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug
8. Samling Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat : Kantor Kecamatan Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua Tangerang: Depon Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok : Halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Info Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lalu prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
-Bukti Cek Kesehatan
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
(maa/mea)