Bandar 115 kg ganja, Dede Kurniawan (26), lolos dari tuntutan mati jaksa. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sama-sama sepakat Dede hanya dihukum 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (28/1/2022). Adapun kasus bermula saat aparat menangkap Dede di Depok pada 16 Februari 2021. Dari tangan Dede, ditemukan 115 kg ganja yang disembunyikan dalam drum.
Dari temuan itu, aparat kemudian menyasar pemilik kebun ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Luas lahan itu belasan hektare. Akhirnya ladang itu dibakar aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Dede diproses secara hukum dan diadili di PN Jakbar. Di persidangan, jaksa menuntut mati Dede. Tapi PN Jakbar menolaknya. PN Jakbar memilih menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Dede pada 15 November 2021.
Atas hal itu, jaksa naik banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jakbar," kata majelis tinggi yang diketuai Yahya Syam dengan anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto.
Majelis memilih hukuman 20 tahun penjara daripada hukuman mati karena Dede masih muda, yaitu usianya 27 tahun. Selain itu, Dede masih dapat memperbaiki dan menyesali kesalahannya.
"Masih dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang baik bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tutur majelis.
"Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan tuntutan jaksa supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati. Pidana mati hanya dapat dijatuhkan pada terdakwa apabila tidak ada lagi alasan-alasan yang meringankan dan perbuatan terdakwa berakibat timbul kerugian yang luar biasa besarnya dan atau sangat meresahkan masyarakat," sambung majelis tinggi.
(asp/zap)