Pemkab Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), melaporkan lima perusahaan tambang ke polisi terkait kasus pemalsuan tanda tangan Bupati. Kelima perusahaan itu diduga memalsukan tanda tangan Bupati Morowali Taslim pada surat izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi (OP) dari Pemkab Morowali.
"Laporan polisinya sudah masuk. Jenis laporannya terkait pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
AKBP Ardi mengatakan laporan itu dibuat hari ini. Dia menyebut pihaknya akan mengusut laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini sementara ditangani oleh Reskrim," kata Ardi.
Sementara itu, Bupati Morowali Taslim mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan itu ketika pihaknya menerima kabar surat IUP dan OP dikirim ke Pemprov Sulteng. Dia menegaskan tak pernah menandatangani surat IUP dan OP itu.
"Selama ini Pemkab Morowali, tidak pernah menyerahkan IUP-OP ke Gubernur Sulteng. Namun akhir-akhir ini kami menemukan ada lima perusahaan melayangkan lima surat penyerahan IUP-OP ke Gubernur," kata Taslim saat dihubungi terpisah, Jumat (28/1).
Kelima perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Citra Teratai Indah, PT Kurnia Degges Rapitana, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindi, dan PT Putra Sulawesi Mining.
Taslim menegaskan tak pernah memproses IUP dan Op lima perusahaan yang dilaporkannya.
"Dari lima nomor surat tersebut, tak satu pun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali dan tanda tangan saya dipalsukan," pungkas Taslim.
(hmw/mud)