BOR RS COVID-19 di DKI 45%, Menkes: Kapasitas Bisa 11 Ribuan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan penjelasan terkait tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di RS DKI Jakarta yang mencapai 45% saat ini. Menurut Budi, saat ini kapasitas tempat tidur rumah sakit di DKI masih dapat ditingkatkan karena kapasitas maksimalnya mencapai 11 ribuan.
Budi mengatakan saat ini DKI baru membuka kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 sebanyak 3.900 dari yang sebenarnya bisa ditingkatkan menjadi 11.000 tempat tidur. Sementara itu, saat ini tempat tidur di RS di DKI Jakarta telah terisi sekitar 45 persen atau 1.700-1.800an sehingga menurut Budi semestinya masih ada ruangan untuk pasien dirawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang memberitakan di Jakarta sudah 45% terisi, itu 45% terisi dari kapasitas yang siap sekarang 3.900. Sebenarnya tempat tidur isolasi di Jakarta itu 11.000, sekarang belum dikonversikan saja, karena memang dulu sudah naik sampai angka 10.000-an pada saat di bulan Juli," kata Budi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenkes, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, secara nasional, tingkat keterisian tempat tidur di RS secara nasional baru 7.688 berdasarkan data Kemenkes per Rabu (26/1) kemarin. Sedangkan kapasitas BOR RS secara nasional sebanyak 120.000-130.000, sedangkan saat ini kapasitas BOR RS yang terpasang baru 80.000.
"Jadi secara nasional maksimal ada 120.000-130.000 kapasitas terpasang sekarang sekitar 80.000 sudah terisi sekitar 7 ribuan sekarangnya," ujarnya.
Budi mengatakan sebenarnya pasien yang saat ini dirawat di RS tidak perlu dirawat. Namun yang perlu dirawat misalnya jika pasien tersebut membutuhkan perawatan oksigen atau yang memiliki komorbid.
BOR RS COVID Capai 45%, Akankah Anies Tarik Rem Darurat Lagi?
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) isolasi rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 45%. Pemprov DKI mengatakan belum ada rencana menarik rem darurat.
"Pada saat ini keputusannya mungkin belum untuk melakukan itu (rem darurat), dan analisanya kan dilakukan tiap minggu. Selain tiap hari kan tiap minggu dalam bentuk penetapan level PPKM yang juga berkoordinasi dengan pusat tentunya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
"Antara risiko dan kemudian memanfaatkan kita situasi saat ini masih bisa kita pada level PPKM level 2," sambungnya.
Sebagai informasi, BOR ruang isolasi di RS rujukan COVID-19 di Jakarta mencapai 45% dan BOR ICU 14%. Jumlah kasus aktif atau orang yang menjalani perawatan di RS maupun isolasi karena COVID-19 tembus 14 ribu.
Kembali lagi ke Dwi. Dia mengatakan rem darurat bakal ditarik apabila keterisian RS terganggu karena laju penambahan kasus yang semakin besar. Faktor lainnya yang membuka peluang DKI menarik rem darurat, yakni makin longgarnya penerapan prokes COVID-19.
"Kalau rem darurat itu tentu kalau kita belajar dari kondisi sebelumnya maka tentu keseimbangan antara tempat isolasi tempat rumah sakit dan pertambahan kasus itu menjadi poin penting," ujarnya.
Dia mengatakan tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang ada di Jakarta masih aman. Menurutnya, BOR hingga 70 persen juga masih bisa dikelola dengan baik.
"Jadi tentu keterisian isolasi itu seperti dulu kita kan juga selalu pertahankan, berusaha bisa di angka 60-70 persen ya. Angka yang dianggap masih bisa di-manage dengan baiklah di faskes. Jadi saat ini dengan angka keterisian 45 persen relatif kondisinya masih ya cukup bisa dikendalikan di dalam lingkup kesehatan untuk kasus yang perlu perawatan," sambungnya.
(yld/yld)