Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito menemui mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menggeruduk kantor Kejati Kalsel gara-gara Bripka Bayu Tamtomo, oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui. Kombes Sabana mengatakan ke mahasiswa andai bisa dia akan menembak kepala Bripka Bayu sebagai hukuman pemerkosaan.
Pantauan detikcom, Kamis (27/1/2022), ratusan mahasiswa awalnya berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan. Massa dilarang masuk ke area kantor Kejaksaan.
Selanjutnya massa aksi menggelar aksi di depan kantor Kejati Kalsel yang diwarnai teatrikal. Pada sebuah momen, mahasiswa berteriak-teriak 'mana polisinya' sehingga Kombes Sabana maju menemui massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," katanya saat menemui massa aksi.
Pada momen selanjutnya, Kombes Sabana mengaku dia sendiri akan menembak kepala Bripka Bayu jika ada aturan yang memperbolehkan. Hal itu ia sampaikan untuk menunjukkan pihaknya juga berpihak kepada korban.
"Bahkan kalau ada UU-nya (undang-undang) boleh menembak, saya tembak kepalanya," katanya.
Selebihnya, Kombes Sabana kembali menegaskan soal PTDH ke Bripka Bayu. Dia mengaku siap mempertaruhkan jabatan.
"Dan saya pastikan di-PTDH, kalau tidak saya bersedia mengundurkan diri amanah jabatan yang saya pegang," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, massa aksi meluapkan kekesalannya karena Bripka Bayu pemerkosa mahasiswi hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui. Mahasiswa menilai putusan itu tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa 3,5 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu dilakukan terhadap mahasiswi inisial DV pada Rabu (18/8/2021) malam. Saat kejadian, korban diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah hotel setelah sempat dicekoki minuman tertentu.
Pelaku dan korban sebelumnya memang saling kenal karena korban merupakan mahasiswi magang di satuan narkoba tempat Bripka Bayu bertugas. Pertemanan baik ini rupanya disalahgunakan pelaku, hingga berakhir dengan perlakukan tak senonoh tersebut.
Menurut kronologi sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A. Yani Km 13 untuk membeli minuman.
Selanjutnya, di dalam mobil, korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil.
Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa ini pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa.