Sanksi Menanti Desa di Rejang Lebong yang Tak Capai Target Vaksinasi

Hery Supandi - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 18:28 WIB
Bupati Rejang Lebong akan menunda pencairan dana desa yang belum mencapai target vaksinasi. (Hery Supandi/detikcom)
Rejang Lebong -

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bakal menerapkan sanksi untuk mengejar target vaksinasi COVID-19. Sanksi tersebut bakal diterapkan bagi desa kelurahan yang belum mencapai target vaksinasi maupun bagi masyarakat yang belum vaksin.

Capaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah mencapai 82,17 persen atau sebanyak 179.124 orang dari total 217.861 orang. Ditargetkan hingga Maret mendatang vaksinasi mencapai 100 persen.

Bupati Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Efendi mengatakan desa/kelurahan yang tidak mencapai target hingga akhir Maret mendatang akan diberi sanksi berupa penundaan pencairan dana desa.

"Agar mencapai target akan kita buat sanksi untuk desa, sedangkan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi, maka proses pengurusan administrasi akan ditunda," kata Syamsul saat memberikan keterangan (27/01/2022).

Selain itu, sanksi vaksinasi berlaku bagi kalangan ASN. Bila ada ASN yang tidak melaksanakan vaksin, tunjangan pegawainya akan dipotong.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork