Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berbicara soal kabar bahwa dia memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan tidak memiliki lahan 160 hektare seperti isu yang disebar sejumlah pihak.
Yusril awalnya bicara soal dirinya yang merupakan salah satu pemegang saham PT Mandiri Sejahtera Energindo. Dia mengatakan 20 persen saham miliknya itu merupakan pembayaran dari perusahaan atas jasa sebagai pengacara.
"Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Negara |
Dia mengaku telah menjual lagi saham miliknya. Alasannya, ada tumpang-tindih perizinan pinjam pakai kawasan hutan sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan tambang di area yang tersebut.
"IUP tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apa pun dari maupun dengan pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota," ucapnya.
Yusril mengatakan IUP tersebut berada di atas lahan 160 hektare. Dia mengatakan hal tersebut tidak pernah diungkap ke publik sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu lahan yang disebut miliknya di kawasan Ibu Kota Negara.
"Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain," tuturnya.
Dia mengatakan urusan pinjam pakai kawasan hutan serta pembebasan lahan milik penduduk di kawasan yang hendak dijadikan tambang itu belum beres. Dia menegaskan bukan pemilik lahan seluas 160 hektare itu.
"Karena itu, jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kemhut LH kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain dan sebagainya. Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUP-nya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak sama sekali. Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggi Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias 'omdo', atau memang 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu' untuk menyesatkan opini publik," ucap Yusril.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Negara':
(haf/tor)