Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan penghapusan KRI tidak mengganggu tugas pokok TNI AL. Prabowo mengatakan penghapusan itu bentuk alamiah karena faktor umur yang tua.
"Iya, jadi ini kan prosedur, jadi memang aset-aset kita juga banyak yang sudah tua. Dipakai terus. Ini saya kira alamiah," kata Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Prabowo mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengganti KRI yang dihapus. Pihaknya akan menyiapkan langkah lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TNI AL Ajukan 22 KRI Dihapus, Ini Alasannya |
"Nah, kita sudah siapkan penggantinya. Tadi KSAL sudah mengatakan, kita... jadi yang dihapus atau yang akan kita katakanlah keluarkan dari daftar aktif dilelang dan sebagainya, sudah ada menggantinya. Dan kita sudah siapkan langkah-langkah," ujarnya.
Prabowo enggan menyebut jumlah KRI yang masih aktif saat ini. Dia memastikan akan memberikan perhatian besar terhadap seluruh pertahanan di RI.
"Totalnya ada kurang-lebih..., tapi begini, saya kira angka-angka persis itu kan termasuk rahasia negara," ujarnya.
"Insyaallah kita perkuat. Komisi I dukung, Presiden apalagi memberi perhatian besar. Saya juga tadi sudah laporkan. Anda sudah dengar, jadi ini kita berjalan dengan cepat, kita kerja dengan keras, kita perkuat terus pertahanan kita," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan Video 'Sudah Keropos dan Rusak Jadi Alasan Prabowo Jual 2 Eks KRI':
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui penghapusan dua KRI, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Telum Mandar 514. Penghapusan itu dilakukan karena sudah kapal tidak layak dioperasikan.
Persetujuan penjualan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan persetujuan penjualan tersebut. Untuk diketahui, semua fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangan dan menyepakati penjualan itu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres Nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya membacakan keputusan rapat.