Pinjaman online (Pinjol) ilegal terus diberantas aparat kepolisian, namun ternyata terus tumbuh menyasar warga. Salah satu yang menjebak adalah aplikasi tipu-tipu, penagihan lebih cepat hingga pemotongan dana 30 persenan.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:
Dengan hormat,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ini saya CE, ingin mengadukan bahwa saya sudah terjerat dari pinjol ilegal dan saya lampirkan beberapa bukti bahwa penagihannya secara kasar. Selain itu, dan data-data hp kontak saya pun disebar.
Saya mohon bantuannya karena ini awalnya salah saya di mana saya meminjam ini ditipu dari awal. Di mana jangka waktu pengembalian dijanjikan 91 hari dan angka pinjamannya Rp 1.400.000 tapi yang saya terima itu Rp 800ribu dan jangka waktunya hanya 7 hari .
Dan pinjaman ini sudah jatoh tempo dan saya belum bisa bayar karena dananya pun saya belum ada.
Mohon bantuannya karena ini sangat merugikan saya
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:
Kami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain:
1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;
2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin (melansir dari website www.ojk.go.id disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin);
3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;
4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.
5. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan pinjol ilegal
Jika hal sebagaimana diuraikan di atas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil pinjol ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat pinjaman online ilegal/rentenir online.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Terbongkarnya Pinjol di Jakut Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Apakah Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?
Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, pinjol ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata pinjol ilegal/rentenir online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll.
Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP pengguna, hal ini sebagaimana imbauan OJK melalui website ojk.go.id mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL Terdaftar/Berizin.
Saudara dalam kronologi di atas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada pinjol ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone saudara.
Dengan adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik pinjol ilegal, dengan demikian walaupun aplikasi pinjol ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak pinjol ilegal.
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain:
1. Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telpon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL:
Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di pinjol ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya.
2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
Langkah Apa yang Harus Saya Lakukan?
Kami menyarankan agar saudara mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal kepada kepolisian. Saudara dapat melaporkan ke Polresta, ke Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.
Kami yakin kepolisian akan menindaklanjuti laporan saudara mengingat Bapak Kapolri melalui media massa dalam beberapa kesempatan menyampaikan "tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat".
Dari uraian sebagaimana saudara sampaikan di atas, patut diduga pinjol ilegal telah melakukan beberapa tindak pidana antara lain:
1. Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
2. Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 :
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ".
Sanksinya diatur dalam Pasal 45B
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
3. Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Disamping membuat laporan/pengaduan ke Kepolisian RI, saudara bisa juga membuat pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.
Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti saudara, maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan pinjaman online/fintech Lending serta dapat menjadi masukan bagi Kepolisan RI, OJK RI, Satgas Waspada Investasi dan stakeholder terkait.
Jakarta, 12 Januari 2022
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
s_yuono@yahoo.com
SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
021 50812002 ext 575
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.