TNI AU Jelaskan Awal Mula Nama Paskhas Dikembalikan Jadi Kopasgat

ADVERTISEMENT

TNI AU Jelaskan Awal Mula Nama Paskhas Dikembalikan Jadi Kopasgat

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 05:10 WIB
1 Kompi pasukan paskhas TNI Angkatan Udara yang terdiri dari pasukan medis dan tanggap SAR kembali dikirim ke Aceh untuk membantu korban gempa.
Ilustrasi Paskhas TNI AU (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah nama pasukan elite TNI Angkatan Udara (AU) Korps Pasukan Khas (Paskhas) menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). TNI AU menjelaskan awal mula Paskhas berganti nama menjadi Kopasgat.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pergantian nama itu bermula pada 2018 silam. Saat itu, dilakukan rapat validasi organisasi TNI AU dengan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna.

"Pada 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh Kasau dengan agenda membahas organisasi Koopsau 3 dan Koopsudnas. Rekomendasi rapat menyetujui pembentukan Koopsau 3, sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Indan menjelaskan, KSAU yang menjabat saat itu memantik saran untuk mengubah nama Paskhas. KSAU menyarankan agar Paskhas berganti nama menjadi Kopasgat atau Komando Pasukan Gerak Cepat.

"Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Kohanudnas menjadi Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas)," tuturnya.

"Dalam proses rapat tersebut, muncul saran dari Kasau untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Pasukan Khas), menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat)," sambung Indan.

Kemudian, pada tahun 2019, Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU untuk merespons Perpres Nomor 66 Tahun 2019.

"Seiring terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang organisasi tugas dan jabatan di lingkungan TNI, terbitlah Perpang TNI Nomor 37 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas di jajaran TNI AU," jelasnya.

Indan mengungkapkan perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Perpang TNI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat. Setelah itu, muncul perubahan mengenai fungsi organisasi Kopasgat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Lihat juga Video: Mayjen Maruli Simanjuntak akan Dilantik Jadi Pangkostrad Pada 31 Januari

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT