Terjadi perubahan dalam Korps Pasukan Khas (Paskhas). Di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, nama Paskhas berganti menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Pergantian Nama Paskhas Terdeteksi dari Rotasi Pati TNI
Nama Paskhas diganti jadi Kopasgat terlihat dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. SK itu sudah terbit pada Jumat (21/1) lalu.
Di dalam SK Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu, ada ratusan daftar nama perwira tinggi (pati) TNI dari berbagai matra. Sebanyak 328 pati TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) terkena rotasi jabatan.
Nama Komandan di Paskhas Berganti Jadi Dankopasgat
Pada urutan ke-260, tertulis nama Marsda Eris Widodo Yuliastono yang dirotasi dari jabatan awal Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat. Terdapat keterangan selanjutnya rotasi ini bersifat validasi organisasi.
Kemudian, pada urutan ke-261, tertulis nama Marsma Taspin Hasan, yang dirotasi dari jabatan semula, yakni Wadankorpaskhas menjadi Wadan Kopasgat. Terdapat juga keterangan soal rotasi ini bersifat validasi organisasi.
Masih terkait Kopasgat, pada Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.
Lihat juga video 'Panglima TNI Pastikan Mengawal Langsung Permasalahan Hukum Prajurit':