Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Didakwa Lakukan TPPU Bareng Anak

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Didakwa Lakukan TPPU Bareng Anak

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 19:08 WIB
Sidang 2 pegawai Ditjen Pajak
Sidang 2 pegawai Ditjen Pajak (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan disebut memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah.

"Terdakwa I Wawan Ridwan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ujar jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1/2022).

Adapun perbuatan Wawan Ridwan adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Menukarkan mata uang asing ke mata uang Rupiah di Money Changer Karya Utama Valasindo, di Money Changer Kiasindo Perkasa Mitra Valas, dan di Golden Money Changer,

- Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 2 unit tanah beserta bangunan di Jalan Tubagus Ismail VIII Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dengan nilai transaksi sejumlah Rp 2,8 miliar,

ADVERTISEMENT

- Membeli 1 unit rumah di Jalan Mawaddah XII Blok N 7 Nomor 7 Islamic Village Karawaci RT 008 RW 014 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,3 miliar

- Sebidang tanah di Kampung Jaura Desa Muaraciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dengan nilai transaksi sebesar Rp 252.450.000

- 1 unit Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp 262.500.000, serta 1 unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp 509.300.000

Jaksa mengatakan Wawan membelanjakan aset itu dari hasil penerimaan suap yang dia dapat bersama Angin Prayitno senilai SGD 606.250.

"Bahwa Terdakwa I selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, menerima suap berupa uang dari para wajib pajak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sejumlah SGD 606.250," kata jaksa Asri.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Didakwa TPPU Bersama Anak

Tak hanya membelanjakan aset, jaksa mengungkapkan Wawan melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.

Salah satunya ada uang yang mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Berikut rincian aliran uang TPPU Wawan dan anaknya:

- Mengubah bentuk atau menukarkan mata uang asing (valas) di Money Changer RAJA VALUTAMA EXCHANGE senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer DOLARINDO INTRAVALAS PRATAMA senilai Rp 50 juta

- Menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Farsha Kautsar

- Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pembelian jam tangan sebesar Rp 888.830.000

- Pembelian 1 unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes-Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000

- Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas, pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624

- Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000

- Transfer kepada kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar

- Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads