Jadwal pemilu telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Jadwal itu telah diputuskan di Komisi II DPR dan disepakati KPU-pemerintah.
Rapat Komisi II digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilu, yakni 14 Februari 2024.
"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.
Lantas, bagaimana dengan tahapan-tahapan pemilu 2024?
KPU telah membuat skema jadwal tahapan-tahapan pemilu jika pemungutan suara digelar 14 Februari 2024. Namun, dalam rapat kemarin, belum ada penetapan karena akan dibahas di rapat selanjutnya. Berikut skema jadwal pemilu 2024 usulan KPU.
Baca juga: Mengurai Kompleksitas Pemilu 2024 |
Simak juga video 'KPU-Pemerintah Sepakat Pemungutan Suara Pemilu pada 14 Februari 2024':
Simak selengkapnya tahapan pemilu yang diusulkan KPU, di halaman berikut