Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Alexander sempat mengungkap persentase lembaga DPR terendah dibanding lembaga negara lain.
Awalnya Alexander melaporkan total LHKPN yang terdaftar di KPK selama periode 2020-2021. Hasilnya, secara nasional 94,47 persen penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN.
"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 adalah 377.184 dengan jumlah yang telah melaporkan LHKPN 367.187 orang. Sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional tersebut sudah mencapai 94,47 persen," kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Alexander melaporkan data LHKPN per lembaga negara. Dia menyampaikan lembaga yang tertinggi melaporkan LHKPN, yakni lembaga yudikatif.
"Yudikatif 97,74 persen," kata Marwata.
Kemudian, urutan selanjutnya, kata Alexander, adalah lembaga BUMN dan BUMD dengan 96,84 persen, BUMN dan BUMD 96,84 persen, eksekutif 94,11 persen. Kemudian dia membeberkan lembaga yang paling rendah melaporkan LHKPN adalah legislatif.
"Adapun urutan dari masing-masing sektor, dapat kami sampaikan di bidang eksekutif kepatuhan pelaporan LHKPN mencakup 94,11 persen, yudikatif 97,74 persen, legislatif itu 92,89 persen, BUMN dan BUMD itu 96,84 persen," tuturnya.
(maa/gbr)