Tak Punya IMB, Pabrik Vulkanisir Ban di Depok Disegel Satpol PP

Tak Punya IMB, Pabrik Vulkanisir Ban di Depok Disegel Satpol PP

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 16:09 WIB
Satpol PP Depok segel bangunan pabrik vulkanisir ban yang tak memiliki IMB
Satpol PP Depok menyegel bangunan pabrik vulkanisir ban yang tak memiliki IMB. (Foto: dok. Satpol PP Depok)
Depok -

Satpol PP Kota Depok menyegel pabrik vulkanisir ban di Jl Erha, Kelurahan Gandul, Cinere. Pabrik tersebut disegel karena menyalahi aturan.

"Bangunan pabrik vulkanisir berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Penyegelan dilakukan pada Rabu (26/1) pukul 09.30 WIB tadi. Bangunan milik Sudaryono itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dasar yang dipakai petugas adalah Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019, No 16 Tahun 2012, No 2 Tahun 2016, No 12 Tahun 2015, dan Surat Perintah Tugas Nomor 800/44-Gakda.

Setidaknya tim menurunkan 39 personel untuk mengamankan kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Pol PP 29 personel, Polri 5 personel, TNI 5 personel," sambung Taufiq.

Ia pun mengingatkan kepada badan usaha agar mengantongi legalitas sebelum mendirikan bangunan.

"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan," imbuhnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads