Satpol PP Kota Depok menyegel pabrik vulkanisir ban di Jl Erha, Kelurahan Gandul, Cinere. Pabrik tersebut disegel karena menyalahi aturan.
"Bangunan pabrik vulkanisir berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Penyegelan dilakukan pada Rabu (26/1) pukul 09.30 WIB tadi. Bangunan milik Sudaryono itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dasar yang dipakai petugas adalah Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019, No 16 Tahun 2012, No 2 Tahun 2016, No 12 Tahun 2015, dan Surat Perintah Tugas Nomor 800/44-Gakda.
Setidaknya tim menurunkan 39 personel untuk mengamankan kondisi di lapangan.
"Pol PP 29 personel, Polri 5 personel, TNI 5 personel," sambung Taufiq.
Ia pun mengingatkan kepada badan usaha agar mengantongi legalitas sebelum mendirikan bangunan.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan," imbuhnya.