FIR adalah Kependekan Flight Information Region, Ini Maksud dan Penjelasannya

FIR adalah Kependekan Flight Information Region, Ini Maksud dan Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 14:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong
FIR adalah Kontrol Ruang Udara Diambilalih RI - Foto: Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong (Dok. Biro Pers Sekretariat)
Jakarta -

FIR adalah kependekan dari Flight Information Region. FIR atau kontrol atas ruang udara yang berada di Kepulauan Riau berhasil diambilalih oleh Indonesia setelah lama berada di kekuasaan Singapura.

FIR menjadi salah satu perjanjian yang diteken oleh Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Penandatanganan deal RI-Singapura ini dilakukan di acara Leaders Retreat dan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Lalu apa saja yang diketahui soal FIR? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FIR Adalah Kontrol Ruang Udara: Permenhub No 55 Tahun 2016

Pengertian FIR dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 55 tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional. Flight Information Region (FIR) adalah suary daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

FIR Adalah Dalam Kendali Singapura Sejak 1946

Dalam sebuah acara diskusi pada 2018 lalu, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa FIR di Kepulauan Riau sudah dikuasai oleh Singapura sejak 1946.

ADVERTISEMENT

Kuasa Singapura atas sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka ini ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris.

Di bawah kesepakatan itu, pesawat Indonesia harus melapor ke Singapura jika melewati wilayah-wilayah tersebut. Hal ini bisa mempersulit kegiatan penerbangan Indonesia, baik sipil maupun militer lantaran mendapatkan perlakuan diskriminatif dari otoritas penerbangan Singapura.

Perjalanan FIR hingga Berhasil Diambilalih RI

Chappy menjelaskan Indonesia sudah beberapa kali mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura. Pada 1991, Indonesia pernah mengajukannya namun Singapura enggan melepas dan malah memperkuat FIR.

Pada 1993, Indonesia kembali mengajukan soal pengembalian FIR saat pertemuan Navigasi Udara Regional yang digelar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO (International Civil Aviation Organization di Bangkok, Thailand. Saat itu Indonesia kembali kalah melobi lantaran hanya mengutus pejabat eselon I, sedangkan Singapura dihadiri oleh para menteri.

Wilayah udara Indonesia yang masuk FIR Singapura adalah kepulauan Riau, Natuna dan daerah sekitarnya. Wilayah ini juga kerap disebut dengan sektor A, B, C. Dasar penetapan FIR Indonesia-Singapura ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam buku 'Perjanjian FIR Langit Indonesia Milik Siapa?' karya Ian Montratama, dijelaskan bahwa mulanya perjanjian tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan kedua negara. Atas nama Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan Route Air Navigation Services (RANS). Dengan adanya FIR ini, pesawat Singapura diizinkan untuk melintasi kawasan FIR hanya berbekal izin Air Traffic Control Indonesia (ATC) Singapura saja. Namun alih-alih menguntungkan Indonesia, FIR yang dikelola Singapura justru masih memicu persoalan

Pada Januari 2012, pengembalian FIR di wilayah Kepulauan Riau disepakati oleh RI-Singapura di Bali. Dasar hukumnya adalah UU Penerbangan pada 12 Januari 2009.

"Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku."

Payung hukum lain yang menjadi pijakan adalah Pasal 1 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago 1944) yang berbunyi, "Every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory."

FIR adalah kependekan dari Flight Information Region yang kini berhasil diambilalih RI dari Singapura setelah sekian lama. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta jajarannya menguasai FIR sejak 2015 lalu. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi':

[Gambas:Video 20detik]



Jokowi Minta Jajarannya Ambil Alih FIR I

Pada 2015 lalu, Presiden Joko Widodo telah meminta sejumlah kementerian untuk mengambil alih FIR 1. Dalam pertemuan dengan Kementerian, Jokowi menargetkan dalam 3-4 tahun akan mengambil alih FIR dari Singapura.

Langkah pengambil alihan FIR kembali dilakukan pada 2019 lalu. Saat itu Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di mana RI menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR.

"Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," kata Jokowi dalam pernyataan bersama di The Istana, Singapura, Selasa (8/10/2019).

Tim Teknis Indonesia, jelas Jokowi, telah memulai negosiasi mengenai FIR. "Kami mendorong negosiasi secara cepat untuk mencapai hasil yang konkret," ujarnya.

FIR Berhasil Diambilalih RI

Pada 25 Januari 2022 lalu, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian FIR. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam kesepakatan tersebut.

"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).

Dalam deal antara RI-Singapura, ada 14 dokumen kerja sama strategis lainnya yang ditandatangani meliputi kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads