FIR adalah kependekan dari Flight Information Region. FIR atau kontrol atas ruang udara yang berada di Kepulauan Riau berhasil diambilalih oleh Indonesia setelah lama berada di kekuasaan Singapura.
FIR menjadi salah satu perjanjian yang diteken oleh Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Penandatanganan deal RI-Singapura ini dilakukan di acara Leaders Retreat dan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Lalu apa saja yang diketahui soal FIR? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
FIR Adalah Kontrol Ruang Udara: Permenhub No 55 Tahun 2016
Pengertian FIR dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 55 tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional. Flight Information Region (FIR) adalah suary daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
FIR Adalah Dalam Kendali Singapura Sejak 1946
Dalam sebuah acara diskusi pada 2018 lalu, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa FIR di Kepulauan Riau sudah dikuasai oleh Singapura sejak 1946.
Kuasa Singapura atas sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka ini ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris.
Di bawah kesepakatan itu, pesawat Indonesia harus melapor ke Singapura jika melewati wilayah-wilayah tersebut. Hal ini bisa mempersulit kegiatan penerbangan Indonesia, baik sipil maupun militer lantaran mendapatkan perlakuan diskriminatif dari otoritas penerbangan Singapura.
Perjalanan FIR hingga Berhasil Diambilalih RI
Chappy menjelaskan Indonesia sudah beberapa kali mengajukan pengambilalihan FIR dari Singapura. Pada 1991, Indonesia pernah mengajukannya namun Singapura enggan melepas dan malah memperkuat FIR.
Pada 1993, Indonesia kembali mengajukan soal pengembalian FIR saat pertemuan Navigasi Udara Regional yang digelar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO (International Civil Aviation Organization di Bangkok, Thailand. Saat itu Indonesia kembali kalah melobi lantaran hanya mengutus pejabat eselon I, sedangkan Singapura dihadiri oleh para menteri.
Wilayah udara Indonesia yang masuk FIR Singapura adalah kepulauan Riau, Natuna dan daerah sekitarnya. Wilayah ini juga kerap disebut dengan sektor A, B, C. Dasar penetapan FIR Indonesia-Singapura ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dalam buku 'Perjanjian FIR Langit Indonesia Milik Siapa?' karya Ian Montratama, dijelaskan bahwa mulanya perjanjian tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi kepentingan kedua negara. Atas nama Indonesia, Singapura memungut jasa pelayanan navigasi penerbangan Route Air Navigation Services (RANS). Dengan adanya FIR ini, pesawat Singapura diizinkan untuk melintasi kawasan FIR hanya berbekal izin Air Traffic Control Indonesia (ATC) Singapura saja. Namun alih-alih menguntungkan Indonesia, FIR yang dikelola Singapura justru masih memicu persoalan
Pada Januari 2012, pengembalian FIR di wilayah Kepulauan Riau disepakati oleh RI-Singapura di Bali. Dasar hukumnya adalah UU Penerbangan pada 12 Januari 2009.
"Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku."
Payung hukum lain yang menjadi pijakan adalah Pasal 1 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago 1944) yang berbunyi, "Every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory."
FIR adalah kependekan dari Flight Information Region yang kini berhasil diambilalih RI dari Singapura setelah sekian lama. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta jajarannya menguasai FIR sejak 2015 lalu. Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Kesepakatan-kesepakatan RI-Singapura: FIR Sampai Ekstradisi':