Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. KPK akan mendalami informasi tersebut.
"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ali mengatakan informasi tersebut tentu akan menjadi sebuah petunjuk yang bisa dikembangkan. KPK juga terus melakukan pemanggilan saksi untuk pengumpulan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," kata Ali.
"Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya.
Selanjutnya, Ali menyebut keterangan Chairoman itu tentu akan dikonfirmasi kepada saksi lain. Tentu nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara.
"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, di antaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1).
Ketua DPRD Kota Bekasi itu mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. "Sudah (dikembalikan)," ucapnya.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut inirinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.