KPK Kembangkan Penyidikan di Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

KPK Kembangkan Penyidikan di Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 09:13 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK melakukan perkembangan penyidikan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kasus ini diketahui soal dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Tulungagung.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Ali belum bisa membeberkan siapa tersangka dari perkembangan kasus ini. KPK akan mengumumkan tersangka sekaligus dilakukan upaya paksa penahanan nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali mengimbau masyarakat agar turut mengawasi perkembangan penyidikan ini. KPK juga akan terus menginformasikan proses penyidikan ini kepada publik.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujarnya.

Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Selain itu, ada 3 tersangka lain yang dijerat yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Syahri telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta.

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads