Kecewa dengan pelayanan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, seorang warga nyaris adu jotos dengan pegawai Disnakertrans Bengkulu. Hakman Pawiran Sarim, warga Bengkulu Utara, yang nyaris adu jotos ngadu ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Menurut Hakman, ada beberapa alasan kenapa langsung menemui Gubernur Bengkulu. Pertama, yakni Disnakertrans dalam menindakalnjuti permasalahannya sebagai karyawan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Sikap Disnakertrans selaku mediator bertentangan dengan Pasal 9 (e) UU RI No 2 Tahun 2004 Jo Pasal 2 dan Pasal 13 Permenakertrans No 17 Tahun 2014," kata Hakman kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakman mengungkapkan Disnakertrans melalui mediator hubungan industrial tidak menerbitkan risalah mediasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU No 2 tahun 2004 Jo Pasal 15 dan pasal 22 Permenakertrans No 17 tahun 2014.
"Di mana dalam aturan itu penerbitan risalah mediasi dalam waktu 30 hari sejak disampaikan," ungkap Hakman.
Sehingga dirinya berharap agar Gubernur Bengkulu dapat menginstruksikan Disnaketrans untuk menindaklanjuti surat permohonan revisi anjuran mediator dan juga menerbitkan risalah mediator.
"Sebenarnya permasalahan antara saya dengan perusahaan sudah 2 tahun diperjuangkan. Namun hingga sekarang belum juga ada titik temu," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam risalah mediasi dirinya malah dibentuk yayasan. Sementara pihak perusahaan sama sekali tidak pernah dipanggil Disnakertrans.
"Kemarin saya ke Disnakertrans, malah sempat terjadi keributan karena pegawai di sana bersikap preman, bukannya pelayan," ungkap Hakman.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Eks Gubernur Bengkulu Tuduh Balik, Pelapor: Kami Pegang Bukti!
Hakman menyampaikan, pertama adalah gaji yang merupakan haknya sebagai karyawan perusahaan yang sudah tidak dibayar sejak 2018 lalu. Kemudian hak atas kebun plasma dan program sapi.
"Karena untuk kedua hak itu gaji saya dipotong. Jamsostek, biaya dan klaim pengobatan atas anaknya meninggal dunia, serta BPJS," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan dirinya baru saja menerima informasi ini. Meskipun demikian terkait permasalahan ini bakal ditindaklanjuti.
"Karena bagaimanapun juga tenaga kerja itu dilindungi undang-undang. Jadi nanti kita lihat dan pelajari permasalahannya di mana," kata Rohidin.
Rohidin mengatakan dalam penyelesaiannya nanti tetap disesuaikan dengan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sehingga nantinya terdapat keadilan untuk semua.
"Terkait protes terhadap kinerja Disnakertrans provinsi, saya juga belum melihatnya secara jelas. Namun semua itu nantinya bisa terjawab ketika kita mengikuti regulasi," tutup Rohidin.