Penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Fredi Jonathan, bercerita pengalamannya selama di dalam kerangkeng. Fredi mengaku dibatasi untuk ketemu keluarga.
"Kunjungan keluarga nggak sembarangan," kata Fredi setelah dibawa dari kerangkeng ke Kantor Camat Kuala, Langkat, Selasa (25/1/2022).
Fredi mengatakan untuk bertemu keluarga harus disetujui pihak yang disebut pembina lokasi itu. Selain dibatasi ketemu keluarga, Fredi mengatakan tidak diizinkan memiliki alat komunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komunikasi nggak boleh, ada waktu tertentu," ujarnya.
Fredi mengatakan, selama di dalam kerangkeng, dia lebih aktif berolahraga. Dia juga mengaku hanya bertugas membersihkan lokasi kerangkeng selama masa rehabilitasi itu.
"Misalkan bersihkan kolam, itu selesai masuk sel lagi. Karena di dalam sel kita, contoh ada pakaian, bersihkan pakaian. Selesai nyuci jemur di luar, gitu aja," jelasnya.
Persoalan kerangkeng ini terungkap usai Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK dalam kasus suap. Migrant CARE menerima laporan terhadap adanya kerangkeng ini.
Aparat kepolisian kemudian mengusut kasus adanya kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Sebanyak 11 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
Simak video 'Polri Sebut Penghuni Kerangkeng Bekerja di Pabrik Bupati Tanpa Bayaran':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan semuanya 11 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menerangkan, 11 orang yang diperiksa tersebut terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat setempat. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat juga diperiksa polisi.
"Ya terhadap pengurus. Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan. Kemudian kepala desa setempat, kemudian sekretaris desa setempat, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat," tuturnya.