Guna meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman dengan Polri. Salah satu poin yang disepakati yaitu mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Ruang lingkup kerja sama yang dimaksud meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Ia menegaskan bahwa perlindungan program jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi saja. Lebih dari itu, program jamsostek juga berguna sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang No 24 tahun 2011 bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
Kerja sama dengan berbagai pihak, lanjut Anggoro, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Kerja sama yang dijalankan BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara aturan telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2011.
Menurut Anggoro, nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK dengan Polri ini juga diharapkan bisa segera dilaksanakan agar penegakan regulasi UU No 24 Tahun 2011 bisa segera terwujud. Lebih jauh lagi, kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun akan berlaku juga pada tingkat Polda dan Polres se-Indonesia.
Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Target ini sangat menantang bagi kami," jelasnya.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.
Kesepakatan kerja sama ini diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
"Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia," tutup Anggoro.
(ncm/ega)