Lokasi rehabilitasi narkoba kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mempekerjakan warga binaannya sebagai buruh pabrik. Polisi kini sedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
"Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan. Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut.
"Bahwa pekerjaan tersebut alasan dari yang bersangkutan diberikan pembinaan supaya mempunyai keterampilan, sehingga nanti memiliki keterampilan. Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan," ucapnya.
Warga Binaan Bekerja Tak Dibayar
Untuk diketahui, 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dijadikan tempat rehabilitasi di rumah Bupati Langkat dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak diberi upah.
"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
11 Saksi Diperiksa
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat pemerintahan setempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat.
"Ya terhadap pengurus. Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan. Kemudian kepala desa setempat, kemudian sekretaris desa setempat, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat," imbuhnya.