SK Anies soal Lahan Masjid At Tabayyun TVM Jakbar Berkekuatan Hukum Tetap

SK Anies soal Lahan Masjid At Tabayyun TVM Jakbar Berkekuatan Hukum Tetap

detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 13:23 WIB
Lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM Jakbar
Lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM Jakbar (Foto: dok ist)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengurus Masjid At Tabayyun dalam kasus gugatan pembangunan masjid tersebut di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat. Pembangunan masjid ini akan dilanjutkan.

PTUN Jakarta tanggal 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Anies dan panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap melawan pengacara DR Hartono dan kawan-kawan yang mewakili para warga yang menggugat pembangunan masjid ini.

Penetapan inkracht itu atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jakarta tanggal 30 Agustus 2021 yang tak menerima gugatan DR Hartono dkk, terhadap Anies (tergugat) dan panitia pembangunan Masjid At Tabayyun (tergugat Intervensi) terkait pemberian izin pemakaian tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat. Diberi tenggang waktu dua pekan, DR Hartono dkk tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara 76/G/PTUN Jkt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan DR Hartono SH dkk mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan pada 11 Mei 2021. Panitia Masjid At Tabayyun TVM sendiri menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dkk ketika maju sebagai tergugat II (intervensi).

Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, majelis hakim PTUN Jkt dipimpin DR Andi Muh Ali Rahman, SH, MH, pada 30 Agustus 2021 memutuskan tidak menerima gugatan para penggugat dan menerima eksepsi tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

ADVERTISEMENT

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN).

Lalu, PTTUN pada 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.

"Sebenarnya, masih ada peluang kuasa hukum penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, kuasa hukum penggugat tidak mengajukan kasasi. Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu pada tanggal 17 Januari 2022," kata kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Mindo Simamora SH dalam rilis kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ketetapan inkracht itu juga disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

"Alhamdulillah, dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsentrasi pada penyelesaian pembangunan masjid," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM Marah Sakti Siregar dalam rilis yang sama.

Masjid At Tabayyun sendiri mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM sejak awal November 2021. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu, awal Ramadhan 1443 pada April 2022, mulai bisa dipakai untuk salat berjemaah 5 waktu dan salat tarawih.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menanggapi adanya protes warga soal pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar). Anies memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

Anies mengatakan izin yang diberikan Pemprov DKI selalu berlandaskan aturan. Anies lantas menegaskan soal prinsip objektivitas Pemprov DKI Jakarta.

"Pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan, begitu juga dengan saya, kami dan seluruh jajaran melihat semua aspirasi lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila sesuai ketentuan maka diizinkan, bila tidak sesuai ketentuan maka tidak diizinkan. Jadi ini bukan selera, ini bukan subjektif, tapi ini objektif berdasarkan ketentuan," ujar Anies.

Anies mempersilakan warga yang tidak setuju terhadap kebijakan Pemprov DKI untuk menempuh jalur hukum. Menurut Anies, hal itu sesuai dengan prinsip demokrasi dalam bernegara.

"Dan apabila keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak disetujui, maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN, jadi ini adalah proses bernegara. Jadi ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan yang memutuskan. Jadi inilah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum. Jadi kami pun begitu, kita ambil keputusan dan kita laksanakan keputusan sesuai ketentuan yang ada," imbuh Anies.

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads