Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Terbaru, Cek di Sini

Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Terbaru, Cek di Sini

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 11:45 WIB
Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Terbaru, Cek di Sini
Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Terbaru, Cek di Sini (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM level 3 perlu kembali diperhatikan usai pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. PPKM ini berlaku hingga 31 Januari 2022 mendatang.

Sementara di luar Jawa Bali, PPKM masih berlangsung selama 2 pekan mulai 18 hingga 31 Januari 2022. Dengan demikian ada dua aturan PPKM level 3 berbeda, yaitu untuk di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Berikut isi aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali Terbaru

Aturan PPKM level 3 di Jawa Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 05 Tahun 2022. Di Jawa Bali, hanya ada 1 daerah yang masih menerapkan level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Merujuk pada Inmendagri, berikut sederet aturan kegiatan masyarakat di wilayah PPKM level 3 di Jawa Bali:

ADVERTISEMENT
  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    c. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    a. anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
    b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup
    c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b. kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    c. anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
    d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
  6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 50%.
  7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
  8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  9. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  10. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), ditutup sementara
  11. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara
  12. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 25%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%

Aturan PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali: Ini Daftar Daerahnya

Untuk di luar Jawa-Bali, aturan PPKM level 3 berlaku di 10 daerah. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No 4 Tahun 2022. Berikut daftarnya:

  1. Sumatera Barat: Kabupaten Agam
  2. Papua: Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai
  3. Papua Barat: Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Aturan PPKM level 3 di luar Jawa Bali selengkapnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Aturan PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali: Mulai PTM-Resepsi

Merujuk pada Inmendagri No 4 Tahun 2022, berikut sederet aturan level 3:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka sektor akan ditutup selama 5 hari.
  3. Perkantoran sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes ketat.
  4. Industri dalam beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka sektor akan ditutup selama 5 hari.
  5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
    bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.
    b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan 2 orang per meja di mana wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% mulai Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    b. kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    c. anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
    d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, 2 orang per meja dengan prokes ketat.
  9. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes ketat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan diizinkan beroperasi 50% dengan pengaturan lebih lanjut diatur Pemerintah Daerah.
  13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
    a. diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    b. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
    c. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah
    d. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah
  14. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50% dan tidak ada hidangan makanan di tempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads