Bupati Kolaka Timur Hadiri Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jembatan

Bupati Kolaka Timur Hadiri Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jembatan

Sitti Harlina - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 11:45 WIB
Bupati Koltim Andy Merya hadiri sidang perdana kasus suap.
Bupati Koltim Andy Merya menghadiri sidang perdana kasus suap. (Siti Harlina/detikcom)
Kendari -

Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021. Andi Merya tiba di ruang sidang didampingi kuasa hukum.

Andi Merya, yang didampingi tiga kuasa hukum, memasuki ruangan sidang dengan menggunakan jilbab hitam, kemeja putih, dan celana kain berwarna hitam di Pengadilan Negeri Kendari. Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, sidang ditutup sekitar pukul 11.30 Wita. Andi Merya lalu keluar dari ruangan sidang.

"Terima kasih ya, saya ada kuasa hukum saya," kata Andi kepada sejumlah rekan media, Selasa (25/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afiruddin, kuasa hukum Andi Merya, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar dan pembelaan. Tim pengacara masih akan mengikuti jalannya persidangan, karena sidang hari ini merupakan sidang perdana.

"Belum melakukan langkah apa-apa karena ke depannya masih melakukan pemeriksaan saksi. Kita masih mencermati faktanya. Kami belum bisa mengomentari karena faktanya kami belum tahu di persidangan seperti apa nanti kami lihat perkembangan persidangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Agus Prasetya selaku ketua JPU KPK mengatakan, dalam persidangan berikutnya, akan dihadirkan belasan saksi.

"Sidang berikutnya akan kita hadirkan 13 atau 15 orang saksi," ujarnya.

Agus mengungkapkan, dalam sidang berikutnya, Kepala BPBD Anzarullah juga akan dihadirkan sebagai salah seorang saksi guna mengungkap fakta-fakta persidangan.

Dalam sidang perdana tersebut, Andi Merya didakwa dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, Andi Merya terjaring OTT KPK kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021 sebesar Rp 250 juta.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads