KPK telah memeriksa para tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wilayah Langkat yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK mendalami keterangan para tersangka soal pengaturan berbagai proyek yang terdapat penyetoran uang untuk Terbit Rencana.
"Tim penyidik mengkonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan kepada tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ali mengatakan KPK telah memeriksa tersangka Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya diperiksa pada Senin (24/1).
Diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang juga diamankan dalam OTT tersebut.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima suap.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Lihat Video: Heboh Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat