Jejak Perkara Azis Syamsuddin Hingga Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 11:54 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Bagaimana awal mula Azis Syamsuddin terjerat di kasus ini?

Dihimpun detikcom, Senin (24/1/2022), awal mula Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena AKP Robin. Dia lebih dulu diendus KPK karena diduga berhubungan dengan pihak berperkara yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

AKP Robin pun diadili di Dewas KPK secara etik dan diberi sanksi dikeluarkan dari KPK. Dalam sidang etik itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin pada Senin (31/5/2021) mengungkapkan peran Azis Syamsuddin. Azis disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada AKP Robin untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina saat itu.

Muncul di Dakwaan AKP Robin

Tak berhenti di sidang etik, nama Azis Syamsuddin kemudian muncul di dakwaan AKP Robin dan rekannya Maskur Husain.

Dalam surat dakwaan AKP Robin disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Jaksa menyebut AKP Robin bersama dengan Maskur Husain bersama untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya didakwaan disebut imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Maskur Husain diketahui sebagai seorang pengacara yang digandeng AKP Robin untuk berdagang perkara, yang bersangkutan juga diadili dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini, sebenarnya Azis Syamsuddin pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selain itu, perkara tersebut pernah dilaporkan ke KPK. Azis Syamsuddin pernah merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur.

"Bismillah, insyaallah Tuhan tidak tidur," kata Azis saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/1/2020).

Simak Video 'Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork