Jejak Perkara Azis Syamsuddin Hingga Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jejak Perkara Azis Syamsuddin Hingga Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 11:54 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Bagaimana awal mula Azis Syamsuddin terjerat di kasus ini?

Dihimpun detikcom, Senin (24/1/2022), awal mula Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena AKP Robin. Dia lebih dulu diendus KPK karena diduga berhubungan dengan pihak berperkara yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

AKP Robin pun diadili di Dewas KPK secara etik dan diberi sanksi dikeluarkan dari KPK. Dalam sidang etik itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin pada Senin (31/5/2021) mengungkapkan peran Azis Syamsuddin. Azis disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada AKP Robin untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina saat itu.

Muncul di Dakwaan AKP Robin

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di sidang etik, nama Azis Syamsuddin kemudian muncul di dakwaan AKP Robin dan rekannya Maskur Husain.

Dalam surat dakwaan AKP Robin disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Jaksa menyebut AKP Robin bersama dengan Maskur Husain bersama untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya didakwaan disebut imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Maskur Husain diketahui sebagai seorang pengacara yang digandeng AKP Robin untuk berdagang perkara, yang bersangkutan juga diadili dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini, sebenarnya Azis Syamsuddin pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selain itu, perkara tersebut pernah dilaporkan ke KPK. Azis Syamsuddin pernah merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur.

"Bismillah, insyaallah Tuhan tidak tidur," kata Azis saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/1/2020).

Simak Video 'Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Azis Ditetapkan Tersangka

Waktu berlalu, KPK pun menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap AKP Robin pada 25 September 2021.

Sebelum ditangkap, sempat ada drama antara Azis dan KPK. Azis sempat dijemput paksa dan mengaku positif COVID-19, namun ketika di tes antigen oleh KPK hasilnya negatif.

Azis pun diboyong ke Gedung KPK. Saat itu KPK memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli saat penetapan tersangka Azis.

Didakwa Suap AKP Robin

Sidang perdana Azis Syamsuddin digelar pada Senin 6 Desember 2021. Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," bunyi surat dakwaan jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Bui

Pada hari ini, jaksa KPK pun menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa Lie.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

"Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng," tambah jaksa.

Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Selain itu, Azis juga dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa KPK Lie.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads