Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 4 tahun dah 2 bulan. Apa saja pertimbangannya?
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (24/1/2022).
Adapun hal meringankannya karena Azis Syamsuddin belum pernah dihukum. Jaksa tidak menyinggung tentang kesopanan dalam diri Azis Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Jaksa juga menuntut agar Azis dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azi dan Aliza Gunado.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Video 'Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara':