Sepekan lalu, pemerintah memutuskan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa, dan Bali. Hari ini, pemerintah akan memperbaharui status PPKM di tiap daerah.
Berdasarkan Inmendagri No 3 Tahun 2022 terkait perpanjangan PPKM Jawa dan Bali. Aturan PPKM diberlakukan selama satu pekan, terhitung mulai 18-24 Januari 2022.
Dalam Imendagri tersebut, PPKM Level 1 tersebar di 47 daerah, PPKM Level 2 ada di 80 daerah, dan 3 di satu daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan asesmen PPKM secara mingguan dilakukan pemerintah lantaran adanya lonjakan varian Omicron di Indonesia. Adapun asesmen tiap 2 pekan dihapus.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen 2 minggu semata-mata untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (16/1).
Sehingga, menurut aturan tersebut, pada hari ini pemerintah pusat akan memutuskan status PPKM di Jawa dan Bali.
Simak Video 'Jabodetabek Jadi Sumber Lonjakan Covid-19 di Jawa-Bali':