Bar Flow Kembali Langgar Prokes, Polisi Ajukan Tutup Permanen

Bar Flow Kembali Langgar Prokes, Polisi Ajukan Tutup Permanen

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 23 Jan 2022 22:40 WIB
Level PPKM Banjarmasin Terbaru, Sesuai Inmendagri 54/2021
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Pihak kepolisian akan mengajukan pencabutan izin operasional Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan. Pasalnya, tempat ini kembali melanggar aturan prokes terkait jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Ratakan pastikan ajukan permohonan penutupan Bar Flow, Kuningan Jakarta Selatan secara permanen. Dia menambahkan, Bar Flow akan disangkakan pasal pelanggaran UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan.

"Kita akan ajukan permohonan cabut izin usahanya agar segel permanen. Kita proses UU wabah penyakit dan UU kekarantinaan kesehatan," kata kompol Beddy Ratakan, Minggu (23/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, proses pencabutan izin ini akan segera dilakukannya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP terkait pengajuan izin pencabutan permanen Bar Flow.

"Saya baru telepon Kasat Pol PP, baru besok akan disegel," terangnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Polisi kembali menyegel Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Ratakan sebut mulanya dilakukan pembubaran kerumunan di Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (23/1/2022) dini hari.

"Kapolsek Setiabudi melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow," kata Kompol Beddy Ratakan, dikutip dari laporan tertulisnya, Minggu (23/1/2022).

Kemudian, kepolisian lakukan penyegelan terhadap Bar Flow yang dianggap melanggar prokes terkait jam operasional. Akibatnya, Manajer Bar Flow dimintai keterangan di Polsek Setiabudi.

"Pada pukul 01.15 WIB, penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar prokes dan melanggar waktu operasional yang telah ditentukan. Saat ini Manajer Bar Flow masih diminta keterangan di Polsek Metro Setiabudi," ujarnya.

Bar Flow, Kuningan, Jaksel pernah disegel 7 hari pada tahun 2021

Diketahui, Bar Flow sebelumnya juga pernah melanggar prokes terkait aturan jam operasional. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta jajaran TNI dan Satpol PP menyegel Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/6/2021).

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta, ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Minggu (20/6/2021).

Pada saat itu, demi menekan angka penyebaran COVID-19 DKI Jakarta hanya memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Oleh sebab itu, saat itu petugas menindak tegas manajemen Bar Flow dengan menyegel tempat tersebut selama 7 hari.

"Jadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," ujar Mukti.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads