Polisi kembali menyegel Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, Bar Flow ditetapkan melanggar protokol Kesehatan (Prokes) terkait waktu operasional semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Ratakan sebut mulanya dilakukan pembubaran kerumunan di Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (23/1/2022) dini hari.
"Kapolsek Setiabudi melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow," kata Kompol Beddy Ratakan, dikutip dari laporan tertulisnya, Minggu (23/1/2022).
Setelahnya, Kompol Beddy Ratakan melakukan penyegelan terhadap Bar Flow, karena dianggap melanggar prokes terkait jam operasional. Akibatnya, Manajer Bar Flow dimintai keterangan di Polsek Setiabudi.
"Pada pukul 01.15 WIB, penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar prokes dan melanggar waktu operasional yang telah ditentukan. Saat ini Manajer Bar Flow masih diminta keterangan di Polsek Metro Setiabudi," ujarnya.
Bar Flow, Kuningan Jaksel Sempat Disegel 7 hari
Bar Flow sebelumnya juga pernah melanggar prokes terkait aturan jam operasional. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta jajaran TNI dan Satpol PP menyegel Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (20/6/2021).
"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta, ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Masih Disegel, Bar Flow di Jaksel Nekat Buka |
Pada saat itu, demi menekan angka penyebaran COVID-19 DKI Jakarta hanya memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Oleh sebab itu, saat itu petugas menindak tegas manajemen Bar Flow dengan menyegel tempat tersebut selama 7 hari.
"Jadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," ujar Mukti.
(aik/aik)