Disegel selama 7 hari, Bar Flow di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), nekat beroperasi kembali. Satpol PP DKI Jakarta menyebut Bar Flow tidak memiliki izin buka dari Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ada izin dari provinsi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Masih Disegel, Bar Flow di Jaksel Nekat Buka |
Arifin juga menyebut jika pihak Satpol PP DKI tidak pernah menerima permintaan izin operasi kembali dari pihak Bar Flow.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada (permintaan)," singkat Arifin.
Polsek Metro Setiabudi sebelumnya melakukan razia ke beberapa lokasi kafe, bar, dan tempat makan yang berlokasi di wilayah hukum Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari razia itu, polisi menemukan Bar Flow yang masih dalam masa penyegelan kembali buka.
"Hanya ada Flow saja karena Flow masih kami segel, tapi dia buka lagi," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/11).
Sebagai informasi, pada Senin (1/11) lalu, Flow Bar disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bar Flow saat itu diberi sanksi berupa penutupan sementara hingga 7 hari ke depan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Beddy menyebut sudah melaporkan hal itu ke Satpol PP dan camat setempat. Namun, melalui Beddy, pihak kecamatan menyebut mereka belum mengizinkan Bar Flow beroperasi.
"Tapi katanya dari informasi pihak owner Flow minta izin ke Pol PP Provinsi," ucapnya.
"Saya tunggu hasil Pak Camat dulu biar jelas semua siapa yang izinkan (Flow Bar beroperasi). Karena dari Pak Camat nggak tahu Pol PP Kecamatan juga nggak tahu tapi kita datangi pihak Flow kata manajer, owner minta izin ke provinsi," sambungnya.
Beddy memastikan akan mendalami unsur pidana terkait beroperasinya kembali Bar Flow meski masih disegel. Namun, hingga saat ini Beddy belum akan memeriksa manajemen Flow Bar Jakarta.
"Karena lucu lagi penyegelan tapi kok bisa buka, nah ini saya minta pertanggungjawaban ke camat dan Satpol PP karena beliaulah yang berkaitan," kata Beddy.