Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra menegaskan mantan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan tersebut awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan di sidang pada Selasa (11/1).
Panca menyebut Kombes Riko tidak terbukti menerima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Polisi memeriksa 12 saksi dalam prosesnya.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca dalam keterangan yang diterima dari Humas Polri, Sabtu (22/1/2022).
Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Kombes Riko memerintahkan agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor, serta untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.
Sebanyak Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko selaku Kapolrestabes. Namun sisa Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. Panca menekankan seorang atasan tidak boleh membebani sisa pembiayaan kepada bawahannya.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terang Panca.
"Karena itu, kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Panca akhirnya memilih menarik Kombes Riko ke Polda Sumut. Kombes Riko diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," imbuh Panca.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Riko dicopot dari jabatannya bukan karena menerima suap bandar narkoba.
"Kesalahan beliau bukan karena terima suap," ucap Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: 'Upeti' Jadi Kode Suap ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya
(drg/jbr)