Duduk Perkara Heboh Dugaan Suap Berujung Dicopotnya Kapolrestabes Medan

Duduk Perkara Heboh Dugaan Suap Berujung Dicopotnya Kapolrestabes Medan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Sabtu, 22 Jan 2022 10:15 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko (Antara)
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko (Foto: dok. Antara)
Medan -

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut terkait dugaan suap yang diterima dari istri bandar narkoba. Begini duduk perkaranya.

Kasus ini berawal dari pengakuan seorang oknum polisi, Rikardo, yang menjadi terdakwa kasus pencurian uang Rp 1,5 miliar saat penggerebekan narkoba. Hal itu diungkap Rikardo dalam sidang pemeriksaannya di PN Medan pada 11 Januari 2022.

Dalam sidang terungkap, uang Rp 1,5 miliar yang diamankan sejumlah terdakwa yang merupakan mantan polisi dari Satresnakoba Polrestabes Medan itu tidak diserahkan sepenuhnya ke Polrestabes. Uang itu dibagikan kepada sejumlah personel yang ikut melakukan penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang wanita yang juga diamankan dalam penggerebekan itu, Imayanti, kemudian membuat laporan karena uang yang diambil oleh Satresnakoba dalam penggerebekan itu tidak utuh Rp 1,5 miliar. Kasus ini yang terus bergulir hingga menjadikan sejumlah polisi jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Saat pemeriksaan dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa juga menyampaikan pertanyaan soal keterlibatan Kapolrestabes Medan dalam kasus ini. Pengacara menanyakan kepada terdakwa apakah sisa uang dari pencurian itu berjumlah Rp 75 juta digunakan atas perintah dari Kapolrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

"Dijawab oleh Rikardo Siahaan 'iya betul'," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (20/1/2022).

Panca menyebut Rikardo menjawab seperti itu berdasarkan hal yang dia dengar, bukan dia lakukan. Rikardo mendengarkan hal itu dalam sidang etik yang sedang berlangsung saat itu.

Panca kemudian mengatakan pengacara juga menanyakan kepada terdakwa soal penerimaan Rp 300 juta dari perempuan yang disebut istri bandara narkoba yang juga ditangkap saat terdakwa melakukan penggerebekan. Uang itu disebut sebagai suap untuk melepaskan wanita itu.

"Pertanyaan itu sebenarnya tidak masuk ke dalam substansi pokok perkara, karena yang disidangkan adalah perkara tindak pidana narkotika dikumulatifkan dengan tindak pidana pencurian Rp 600 juta," tuturnya.

Polisi Bentuk Tim

Panca mengatakan, terkait keterangan Rikardo, pihaknya membentuk tim. Tim ini juga sudah memeriksa 12 orang saksi.

"Selama seminggu ini, tim yang dibentuk melalukan pemeriksaan sebanyak 12 orang, baik Saudara Rikardo Siahaan maupun pengacara. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak lainnya," sebut Panca.

Selanjutnya hasil pemeriksaan >>>

Lihat juga Video: 'Upeti' Jadi Kode Suap ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya

[Gambas:Video 20detik]



Hasil Pemeriksaan

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya uang dari istri bandar narkoba itu. Riko juga disebut tidak memerintahkan menggunakan uang tersebut untuk kegiatan.

"Dari keterangan Oloan (mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan), memang sebelumnya dia menghadap kepada Kapolrestabes Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolrestabes menanyakan kesiapan kegiatan rilis dan kesiapan pemberian penghargaan kepada anggota Koramil yang menangkap pelaku pembawa ganja. Dari pertemuan tersebut disepakati untuk memberikan sepeda motor. Kesepakatan tersebut, Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan sudah memberikan Rp 7 juta, dan sisanya atas permintaan Saudara Oloan, dia yang menambahkan. Kita sudah cek ke dealer, barang itu dibayar oleh Saudara Oloan," jelasnya.

Meski begitu, kata Panca, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Untuk mempermudah pendalaman kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut agar mempermudah pemeriksaan.

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," jelas Panca.

Panca mengatakan penarikan ini dilakukan untuk dilakukannya pemeriksaan yang objektif. Setelah Riko dicopot, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menggantikan Riko.

"Terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku Pelaksana Tugas Polrestabes Medan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(afb/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads