Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menginterupsi jumpa pers operasi tangkap tangan KPK saat dihadirkan sebagai tersangka. PKB menyebut hal tersebut wajar.
"Saya kira wajar saja, ya itu resiko menghadirkan tersangka, bisa spontan interupsi emosi, marah karena merasa tidak bersalah," ujar Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).
Jazilul mengatakan ia memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Siapapun tersangkanya, kata anggota Komisi III itu, mesti harus dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan (tersangka) punya hak untuk membela diri, di persidangan," imbuh Jazilul.
"Kita hormati saja proses yang sedang berjalan, kita tunggu proses di persidangan nanti sampai vonis pengadilan," terangnya.
Interupsi Itong
Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap perkara oleh KPK. Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.
Pernyataan itu disampaikan Itong saat tengah dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022). Ketika itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.
Tak terima dengan pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apapun," ucap Itong menyela konferensi pers KPK.
Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.
Simak Video: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turut Bantu Proses