Pria Bejat di Bogor Cabuli 5 Anak, Modusnya Dibacakan Doa Biar Pintar

Pria Bejat di Bogor Cabuli 5 Anak, Modusnya Dibacakan Doa Biar Pintar

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 15:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan
Bogor -

Pria berinisial ES (54) memperkosa lima anak di bawah umur di Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Korban ES berusia 8-9 tahun.

Polisi mengungkap sementara ada lima korban anak berusia 8-9 tahun. Polisi juga mengimbau apabila ada yang menjadi korban pencabulan tersangka, segera melapor ke Polres Bogor.

"Sementara yang melaporkan itu ada lima orang korban. Silakan masyarakat yang pernah menjadi korban, ditunggu laporannya di Polres Bogor," Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif tersangka adalah memenuhi kebutuhan biologis. Sebab, istri tersangka kerap tidak bisa diajak berhubungan suami-istri.

"Karena biasanya kalau mau berhubungan sama istri, istrinya selalu ngeluh kecapekan gitu," ungkap Siswo.

ADVERTISEMENT

Modus Doakan Korban Biar Pintar

Siswo mengatakan korban ES adalah muridnya. Polisi mengatakan ES merupakan guru ngaji korban.

ES melakukan aksi bejatnya setelah kegiatan pengajian itu. Modusnya adalah mendoakan korban agar pintar.

"Modusnya adalah karena korbannya adalah murid-murid pengajian, jadi setelah selesai kegiatan pengajian modusnya itu akan dibacakan doa supaya menjadi anak pintar," jelas AKP Siswo Tarigan.

Sementara itu, ada lima korban yang melapor ke polisi. Semuanya merupakan anak berusia 8-9 tahun.

Polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari tangan tersangka. Polisi mengimbau bagi yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka segera melapor ke Polres Bogor.

Siswo mengatakan polisi akan membantu pemulihan apabila korban mengalami trauma. Polisi turut menggandeng Dinas PPA untuk melakukan pendampingan pada korban.

Tersangka ES kini sudah ditahan polisi. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads