Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) tahun anggaran 2014 di Kantor Dinas Sandi Kota Medan saat itu rampung. Polisi pun menyerahkan dua tersangka ke jaksa.
Kedua tersangka yang diserahkan itu adalah A Guntur Siregar (62), warga Kecamatan Medan Denai, selaku pengguna anggaran (PA). Dia diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus pada Kamis (20/1).
Sementara itu, tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes, pemenang tender, diserahkan via Zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Handy Talky (HT) Dinas Sandi Daerah Kota Medan TA 2014," Kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Firdaus menjelaskan penyerahan dua tersangka itu setelah dilakukan hasil penyelidikan dan dinyatakan lengkap. Dalam kasus tersebut, kedua tersangka itu terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 setelah dilakukan audit BPKP.
"Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan tersangka A. Guntur Siregar sebagai PNS, SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP 328," sebut Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik," sebut Firdaus.
Lihat juga video 'Tokoh Golkar Kena OTT Lagi, KPK: Apes Aja':