Jakarta -
Anggota DPR menyampaikan rasa prihatinnya atas vonis bui untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Vonis itu dinilai tak tepat karena Nia dan Ardie semestinya direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
Keprihatinan Anggota DPR
Vonis ini pun memicu keprihatinan anggota DPR. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata anggota Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Rapat ini dihadiri Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut, menurut saya, bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.
Lihat juga video 'Tak Ada Alasan 'Sopan' di Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie':
[Gambas:Video 20detik]
Waketum Gerindra ini menilai harus ada perbedaan hukuman pemakai hingga bandar. Kasus seperti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banyak di Tanah Air.
"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, juga menyoroti vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie. Menurut Safarudin, kasus tersebut sepatutnya diasesmen dan direhabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi.
"Kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie, itu kalau saya harus diasesmen BNN atau BNNP, ini korban, korban. Supaya restorative justice di polres-polres, polda-polda, bisa direhabilitasi saja. Jadi supaya jangan sampai penuh LP," imbuhnya.
Tanggapan BNN
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose merespons ungkapan keprihatinan para anggota DPR. Dia mengatakan sudah memberikan tim asesmen terpadu kepada Nia dan Ardi.
"Memang kami secara UU kami adalah leading institution, Pak, dalam penanganan kasus Nia dan Ardi, memang dari awal kita sudah ikut untuk memberikan bantuan untuk tim asesmen terpadu dan rehabilitasi," kata Komjen Petrus dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Komjen Petrus mengatakan lembaganya tak bisa mencampuri putusan hakim memvonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Komjen Petrus berharap ada penguatan dalam UU Narkoba.
"Tapi kami sebagai institusi penegak hukum tidak boleh mencampuri criminal justice system process, silakan dari kami langkah-langkah yang berkaitan dengan proses rehabilitasi sudah kita galakkan," ujar Petrus.
"Memang dalam UU nantinya itu adalah penguatan dalam perbaruan UU Antinarkoba," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini