Susul Sang Adik, Tersangka Kakak Kandung Bupati Langkat Tiba di KPK

Susul Sang Adik, Tersangka Kakak Kandung Bupati Langkat Tiba di KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 22:01 WIB
Tersangka kakak kandung Bupati Langkat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka kakak kandung Bupati Langkat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA, ikut ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022. Kini Iskandar telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom, pukul 19.37 WIB, Kamis (20/1/2022), Iskandar tiba dengan membawa sebuah koper berwarna merah. Iskandar terlihat mengenakan sweater berwarna biru tua.

Saat tiba, Iskandar tak mengeluarkan sepatah kata. Dia langsung masuk ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum ditahan karena masih diperiksa di Polres Binjai.

Diduga sebagai pemberi:

ADVERTISEMENT

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Momen Kedatangan Kakak Kandung Bupati Langkat di KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads