Sidang kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin digelar. Salah satu saksi dalam persidangan, menyebut ada aliran dana ke Polda Sumsel dan Polres Muba dari penyuap Bupati Muba.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (20/1/2022). Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Mereka adalah pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Muba, yakni Herman Mayori Kadis PUPR, Eddi Umari kabid Sumber Daya Air atau PPK, Achmad Fady Kabid Pembangunan Jalan Jembatan, dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan Jalan.
Saksi Herman menerangkan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar. Uang suap yang bersumber dari Suhandy itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman ketika memberikan kesaksian dalam persidangan.
Bahkan, menurut Herman, tak hanya itu, selain aliran dana ke Polda Sumsel, ada dana suap tersebut yang mengalir ke Polres Muba.
"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tambah Herman.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta dalam persidangan tersebut.
"Kalau memang ada, nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin, dua pejabat, dan satu pihak swasta menjadi tersangka berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur irigasi. KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Dodi Alex Noerdin dan pihak lainnya.
"KPK pada hari Jumat kemarin tanggal 15 Oktober tahu 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang wilayah di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Pihak yang diamankan:
1. Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022.
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin.
3. Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.
4. Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
5. Irfan (IF), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
6. Mursyid (MRD) ajudan bupati.
7. Badruzzaman (BRZ) staf ahli bupati
8. Ach Fadly (AF) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Simak juga video 'KPK OTT Hakim-Panitera PN Surabaya':
(aik/aik)